Breaking News
light_mode
Trending

Sidang Abdul Wahid : Terkait “Matahari Satu” Terbantahkan, Ini Penjelasan Ahli Pidana

  • account_circle Yuda Ananda
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 35
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

Antara Pos, PEKANBARU – Persidangan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/06/2026). Dalam agenda sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan ahli menjadi perhatian karena menyinggung istilah “Matahari Satu” yang sebelumnya dikaitkan dengan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa ungkapan seperti “Matahari Satu” maupun “Satu Komando” pada dasarnya merupakan bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam struktur organisasi atau pemerintahan. Menurutnya, istilah tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan adanya indikasi pemerasan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan ahli tersebut disampaikan ketika Tim Kuasa Hukum mempertanyakan sekaligus memberikan ilustrasi mengenai peran seorang kepala daerah yang menyampaikan istilah “Matahari Satu” kepada bawahannya. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh ahli berdasarkan perspektif hukum pidana dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana.

“Kalimat seperti itu merupakan ungkapan lisan atau instruksi umum, seperti ‘Matahari Satu’ dan Satu Komando, tidak ada kaitannya dengan indikasi dasar dalam pemerasan seperti yang diilustrasikan,” jelas Dr. Chairul Huda, SH, MH di hadapan majelis hakim, Rabu ( 24/06/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam jalannya persidangan karena menyentuh substansi mengenai makna dan interpretasi suatu ungkapan yang digunakan dalam hubungan atasan dan bawahan. Dalam konteks hukum pidana, keterangan ahli memiliki fungsi untuk membantu majelis hakim memahami suatu persoalan berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki ahli.

Secara umum, hukum pidana mengharuskan adanya unsur-unsur yang jelas dan konkret dalam membuktikan suatu perbuatan pidana. Karena itu, penafsiran terhadap suatu kalimat atau instruksi harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dilepaskan dari konteks penggunaannya.

Dalam sidang tersebut, Dr. Chairul Huda menekankan bahwa ungkapan yang bersifat umum tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Terlebih apabila tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur yang menjadi syarat dalam pembuktian suatu perbuatan pidana.

Keterangan ahli pidana ini sekaligus menjadi bantahan terhadap ilustrasi yang mengaitkan istilah “Matahari Satu” dengan indikasi pemerasan. Dari sudut pandang akademik dan hukum pidana, istilah tersebut dinilai sebagai bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi.

Persidangan perkara Abdul Wahid sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang dihadirkan para pihak sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut.

Keterangan Dr. Chairul Huda menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian karena memberikan perspektif hukum mengenai penggunaan istilah “Matahari Satu” yang menjadi pembahasan dalam persidangan. Seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya keterkaitan suatu perbuatan dengan unsur pidana yang didakwakan.

“Terakhir saya menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang jelas. Sebab, dalam hukum pidana, setiap dugaan perbuatan harus diuji secara objektif melalui proses persidangan agar menghasilkan putusan yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan,”pungkasnya.***red/yd

  • Penulis: Yuda Ananda

Komentar (1)

  • Ridjal Ramlee

    Kebenaran tidak perlu takut pada ujian. Saya percaya proses persidangan yang adil akan membuktikan fakta yang sebenarnya.

    Balas24 Juni 2026 5:28 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Memanas, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

    Aksi Mahasiswa di Bundaran HI Memanas, Massa Sampaikan Sejumlah Tuntutan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 313
    • 0Komentar

    JAKARTA, Antara Pos — Aksi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), menjadi perhatian publik. Massa mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah elemen menggelar aksi bertajuk #MerebutKemerdekaan sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Aksi tersebut digerakkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah kelompok mahasiswa […]

  • Gara-Gara Dugaan Minyak Illegal Dan Gelper Wartawan Di Intimidasi, Ketua IPPMKK Minta Kebebasan Pers Dilindungi

    Gara-Gara Dugaan Minyak Illegal Dan Gelper Wartawan Di Intimidasi, Ketua IPPMKK Minta Kebebasan Pers Dilindungi

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 516
    • 0Komentar

    ANTARA POS, Karimun – Viral sebuah video yang diduga memperlihatkan adanya intimidasi terhadap wartawan di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik pada Sabtu (11/07/2026). Video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial itu memicu spekulasi terkait dugaan pemberitaan aktivitas minyak ilegal dan gelanggang permainan (gelper). Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan konteks […]

  • Geruduk Kantor Gubernur Riau, APDK Desak Jalan Lintas Bono Segera Dibangun

    Geruduk Kantor Gubernur Riau, APDK Desak Jalan Lintas Bono Segera Dibangun

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 547
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Antara Pos – Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK) mendatangi Kantor Gubernur Riau, Senin (10/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Riau memprioritaskan pembangunan Jalan Lintas Bono di Kabupaten Pelalawan. Jalan tersebut dinilai memiliki peran penting bagi masyarakat karena menjadi akses yang menghubungkan lima desa, yakni Segamai, Gambut Mutiara, Labuhan Bilik, Sungai Emas dan […]

  • Komunitas Urban Sepatu Roda Manfaatkan Halaman Parkir DPRD Pekanbaru sebagai Tempat Latihan, Jadi Ruang Positif Bagi Anak Muda

    Komunitas Urban Sepatu Roda Manfaatkan Halaman Parkir DPRD Pekanbaru sebagai Tempat Latihan, Jadi Ruang Positif Bagi Anak Muda

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Antara Pos, PEKANBARU – Komunitas Urban Sepatu Roda Pekanbaru memanfaatkan area di lingkungan DPRD Pekanbaru sebagai tempat latihan. Fasilitas tersebut diberikan oleh Sekretariat DPRD (Sekwan) bersama pimpinan DPRD Pekanbaru untuk mendukung aktivitas olahraga sekaligus menjadi ruang positif bagi generasi muda dalam menyalurkan hobi dan bakat. Keberadaan ruang latihan di kawasan DPRD Pekanbaru menjadi alternatif bagi […]

  • Pemadaman Listrik Meluas di Riau: DPW GMPK Soroti Kelemahan Sistem dan Dugaan Kelalaian, Minta Diusut Tuntas

    Pemadaman Listrik Meluas di Riau: DPW GMPK Soroti Kelemahan Sistem dan Dugaan Kelalaian, Minta Diusut Tuntas

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Antara Pos, PEKANBARU –  Pemadaman listrik berskala besar yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Riau sejak Jumat malam (22/5/2026) dan masih berjalan tidak stabil hingga hari ini, dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Riau, Adrian, menyatakan peristiwa ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan […]

  • Pemko Pekanbaru Kejar Perbaikan 42 Kilometer Jalan Rusak, 23,6 Km Sudah Digarap

    Pemko Pekanbaru Kejar Perbaikan 42 Kilometer Jalan Rusak, 23,6 Km Sudah Digarap

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 595
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Antara Pos – Pemerintah Kota Pekanbaru terus mempercepat pembenahan infrastruktur jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah wilayah. Dari target perbaikan sekitar 42 kilometer sepanjang 2026, progres pengerjaan hingga 13 Agustus telah mencapai 23,6 kilometer. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan pekerjaan perbaikan masih terus berjalan di sejumlah […]

expand_less