SPBU 14.283.62.4 Pelalawan Terbakar, Bidik Tipikor Desak Pertamina Audit Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi
- account_circle kontak.antarapos@gmail.com
- calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- print Cetak

PELALAWAN — Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan melayangkan laporan/pengaduan masyarakat sekaligus permohonan audiensi kepada PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas SPBU 14.283.62.4 di Desa Lubuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, khususnya mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dan kejadian kebakaran yang terjadi di SPBU tersebut.
Laporan tersebut disampaikan pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua Ormas Bidik Tipikor Pelalawan, Syahrizal. Mereka meminta Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi, audit, serta investigasi secara menyeluruh, objektif dan transparan untuk memastikan fakta di balik dugaan tersebut.
Menurut Bidik Tipikor, BBM bersubsidi merupakan kebijakan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang berhak menerima sesuai ketentuan.
“Karena itu, distribusinya dinilai harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau praktik yang merugikan masyarakat, yang paling penting kami tegaskan PT Pertamina Patra Niaga agar tidak memgeluarian rekomendasj klaim asuransi jika terbukti melanggar aturan, “jelas Syahrizal, Ketua Ormas Bidik Tipikor Pelalawan, Jum’at (04/09/2026).

Sorotan semakin serius karena laporan tersebut juga menyinggung kejadian kebakaran di SPBU 14.283.62.4. Bidik Tipikor meminta penyebab, kronologi, kondisi sarana dan prasarana, penerapan prosedur keselamatan serta berbagai aktivitas sebelum kejadian diperiksa secara menyeluruh.
Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi Diminta Diverifikasi
Dalam laporan itu, Bidik Tipikor menyebut terdapat informasi dan aspirasi masyarakat mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU Desa Lubuk.
Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa dugaan itu belum boleh dianggap sebagai kesimpulan. Mereka meminta Pertamina melakukan verifikasi melalui pemeriksaan data penyaluran BBM, volume penjualan, pola transaksi, identitas konsumen, kendaraan yang melakukan pengisian, serta rekaman CCTV SPBU.
Permintaan tersebut menjadi penting karena data transaksi dan rekaman CCTV dinilai dapat membantu memastikan apakah aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pola transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Bidik Tipikor juga meminta adanya pemeriksaan terhadap data stok awal dan stok akhir BBM serta data penerimaan BBM dari Pertamina. Dokumen operasional, catatan pemeriksaan dan pengawasan SPBU, serta dokumen terkait standar keselamatan dan prosedur operasional juga diminta ikut diperiksa.
Kebakaran SPBU Diminta Diinvestigasi Transparan
Selain dugaan pelangsiran, kejadian kebakaran di SPBU 14.283.62.4 menjadi bagian penting dalam laporan tersebut.
Bidik Tipikor meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan kronologi kebakaran secara objektif. Kondisi fasilitas, penerapan standar keselamatan dan aktivitas yang berlangsung sebelum kejadian juga dinilai perlu menjadi bagian dari pemeriksaan.

Organisasi tersebut menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM yang oleh masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian kebakaran.
Meski demikian, Bidik Tipikor menegaskan tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menyimpulkan penyebab kebakaran. Hubungan antara dugaan aktivitas pelangsiran dan kebakaran, menurut mereka, harus dipastikan melalui pemeriksaan profesional oleh pihak berwenang.
Pertamina Diminta Audit hingga Rekaman CCTV
Dalam permohonannya, Bidik Tipikor meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU 14.283.62.4, mulai dari aspek operasional, administrasi, penyaluran BBM, kepatuhan terhadap ketentuan hingga sistem pengawasan internal.
Mereka juga meminta audit terhadap data penyaluran dan transaksi BBM bersubsidi. Data kendaraan yang melakukan pengisian apabila tersedia sesuai sistem yang digunakan juga diminta diperiksa.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah rekaman CCTV. Bidik Tipikor meminta Pertamina melakukan pengamanan dan pemeriksaan rekaman CCTV sebelum, saat, dan setelah kejadian kebakaran untuk kepentingan investigasi.
Mereka juga meminta hasil pemeriksaan CCTV dan temuan penting lainnya dapat dibuka secara transparan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, perlindungan data, kepentingan penyidikan dan ketentuan informasi yang berlaku.
Minta Sanksi Tegas Jika Ditemukan Pelanggaran
Bidik Tipikor meminta Pertamina tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Jika hasil pemeriksaan dan investigasi menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, mereka meminta Pertamina memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin atau penetapan sebagai lembaga penyalur apabila secara hukum dan administratif memenuhi syarat untuk dilakukan pencabutan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, Bidik Tipikor meminta pihak yang berwenang memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Bidik Tipikor juga meminta PT Pertamina Patra Niaga tidak memberikan rekomendasi terkait klaim asuransi atas kejadian kebakaran sebelum proses investigasi dan pemeriksaan selesai, khususnya apabila masih terdapat dugaan pelanggaran atau faktor lain yang perlu dipastikan terlebih dahulu.
Minta Hasil Pemeriksaan Disampaikan Tertulis
Di bagian akhir laporan, Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa pengaduan dan permohonan audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk melakukan penghakiman ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
Mereka menyebut laporan itu sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi sekaligus memastikan keselamatan serta kepatuhan dalam operasional SPBU.

Bidik Tipikor juga menyatakan menghormati hasil pemeriksaan apabila nantinya tidak ditemukan pelanggaran. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana, mereka meminta tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain meminta audiensi segera dilaksanakan, Bidik Tipikor meminta PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan hasil tindak lanjut laporan masyarakat tersebut secara tertulis kepada organisasi mereka.
Laporan yang ditandatangani Syahrizal selaku Ketua Ormas Bidik Tipikor Pelalawan itu pada akhirnya menempatkan Pertamina dan pihak berwenang pada posisi penting untuk menjawab keresahan masyarakat melalui pemeriksaan berbasis data.
Sebab, persoalan dugaan pelangsiran BBM bersubsidi dan kebakaran SPBU tidak semestinya berhenti pada dugaan atau informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Fakta harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, investigasi teknis dan proses hukum apabila memang ditemukan unsur pelanggaran.
- Penulis: kontak.antarapos@gmail.com


Saat ini belum ada komentar