Breaking News
light_mode
Trending

Sidang Abdul Wahid : Terkait “Matahari Satu” Terbantahkan, Ini Penjelasan Ahli Pidana

  • account_circle Yuda Ananda
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • visibility 34
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

Antara Pos, PEKANBARU – Persidangan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/06/2026). Dalam agenda sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan ahli menjadi perhatian karena menyinggung istilah “Matahari Satu” yang sebelumnya dikaitkan dengan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa ungkapan seperti “Matahari Satu” maupun “Satu Komando” pada dasarnya merupakan bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam struktur organisasi atau pemerintahan. Menurutnya, istilah tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan adanya indikasi pemerasan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan ahli tersebut disampaikan ketika Tim Kuasa Hukum mempertanyakan sekaligus memberikan ilustrasi mengenai peran seorang kepala daerah yang menyampaikan istilah “Matahari Satu” kepada bawahannya. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh ahli berdasarkan perspektif hukum pidana dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana.

“Kalimat seperti itu merupakan ungkapan lisan atau instruksi umum, seperti ‘Matahari Satu’ dan Satu Komando, tidak ada kaitannya dengan indikasi dasar dalam pemerasan seperti yang diilustrasikan,” jelas Dr. Chairul Huda, SH, MH di hadapan majelis hakim, Rabu ( 24/06/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam jalannya persidangan karena menyentuh substansi mengenai makna dan interpretasi suatu ungkapan yang digunakan dalam hubungan atasan dan bawahan. Dalam konteks hukum pidana, keterangan ahli memiliki fungsi untuk membantu majelis hakim memahami suatu persoalan berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki ahli.

Secara umum, hukum pidana mengharuskan adanya unsur-unsur yang jelas dan konkret dalam membuktikan suatu perbuatan pidana. Karena itu, penafsiran terhadap suatu kalimat atau instruksi harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dilepaskan dari konteks penggunaannya.

Dalam sidang tersebut, Dr. Chairul Huda menekankan bahwa ungkapan yang bersifat umum tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Terlebih apabila tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur yang menjadi syarat dalam pembuktian suatu perbuatan pidana.

Keterangan ahli pidana ini sekaligus menjadi bantahan terhadap ilustrasi yang mengaitkan istilah “Matahari Satu” dengan indikasi pemerasan. Dari sudut pandang akademik dan hukum pidana, istilah tersebut dinilai sebagai bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi.

Persidangan perkara Abdul Wahid sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang dihadirkan para pihak sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut.

Keterangan Dr. Chairul Huda menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian karena memberikan perspektif hukum mengenai penggunaan istilah “Matahari Satu” yang menjadi pembahasan dalam persidangan. Seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya keterkaitan suatu perbuatan dengan unsur pidana yang didakwakan.

“Terakhir saya menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang jelas. Sebab, dalam hukum pidana, setiap dugaan perbuatan harus diuji secara objektif melalui proses persidangan agar menghasilkan putusan yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan,”pungkasnya.***red/yd

  • Penulis: Yuda Ananda

Komentar (1)

  • Ridjal Ramlee

    Kebenaran tidak perlu takut pada ujian. Saya percaya proses persidangan yang adil akan membuktikan fakta yang sebenarnya.

    Balas24 Juni 2026 5:28 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemadaman Listrik Meluas di Riau: DPW GMPK Soroti Kelemahan Sistem dan Dugaan Kelalaian, Minta Diusut Tuntas

    Pemadaman Listrik Meluas di Riau: DPW GMPK Soroti Kelemahan Sistem dan Dugaan Kelalaian, Minta Diusut Tuntas

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Antara Pos, PEKANBARU –  Pemadaman listrik berskala besar yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Riau sejak Jumat malam (22/5/2026) dan masih berjalan tidak stabil hingga hari ini, dinilai bukan sekadar gangguan teknis biasa. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Riau, Adrian, menyatakan peristiwa ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem pengelolaan […]

  • Muhamad Adib Terpilih Sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Karimun Pekanbaru

    Muhamad Adib Terpilih Sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Karimun Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 32
    • 0Komentar

    ANTARA POS, Pekanbaru – Musyawarah Besar Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kabupaten Karimun Pekanbaru (IPPMKK) telah menetapkan kepengurusan baru untuk periode mendatang. Dalam forum yang berlangsung secara demokratis, Muhamad Adib resmi terpilih sebagai Ketua Umum IPPMKK. Ia akan didampingi oleh Muhammad Rizky Ramadhan sebagai Wakil Ketua I dan Teguh Ilham sebagai Wakil Ketua II. Terpilihnya kepengurusan […]

  • SPBU 14.283.62.4 Pelalawan Terbakar, Bidik Tipikor Desak Pertamina Audit Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi

    SPBU 14.283.62.4 Pelalawan Terbakar, Bidik Tipikor Desak Pertamina Audit Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    PELALAWAN — Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan melayangkan laporan/pengaduan masyarakat sekaligus permohonan audiensi kepada PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas SPBU 14.283.62.4 di Desa Lubuk, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, khususnya mengenai dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dan kejadian kebakaran yang terjadi di SPBU tersebut. Laporan tersebut disampaikan pada 4 September 2026 dan ditandatangani Ketua […]

  • Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Diikuti 1.050 Atlet, Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Karakter

    Kejurprov Karate FORKI Riau 2026 Diikuti 1.050 Atlet, Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Karakter

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Antara Pos – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Karate Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Riau 2026 memperebutkan Piala Plt Gubernur Riau resmi digelar di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Pekanbaru, Sabtu (22/8/2026). Kejuaraan yang mengusung semangat “Junjung Tinggi Sportivitas” ini diikuti sekitar 1.050 atlet yang berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Ketua Panitia Kejurprov Karate FORKI Riau […]

  • Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.075
    • 0Komentar

    PEKANBARU – Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting.resmi digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru sebagai forum strategis yang mempertemukan kepala daerah, pemangku kepentingan, akademisi, dan mitra pembangunan dari tiga negara, yang berasal dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep […]

  • Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kerinci Kanan, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Siak Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kerinci Kanan, Dua Tersangka Diamankan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 866
    • 0Komentar

    Antarapos, Siak – Polres Siak mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kasus yang dilaporkan pada 6 Agustus 2026 itu berujung pada penetapan dua tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti […]

expand_less