Breaking News
light_mode
Trending

Pelayanan Masyarakat Berujung Penahanan, Perangkat Desa Di Ditangkap Polres Kampar, Satu Orang Masih Bebas

  • account_circle Redaksi Antara
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 456
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KAMPAR – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 8 hektar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan publik. Dalam perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum ditahan. Kasus yang mencuat pada Agustus 2026 ini turut menyeret dua perangkat desa setempat dan memunculkan pertanyaan mengenai aspek keadilan dalam proses penegakan hukum.

Informasi mengenai keterlibatan dua perangkat desa dibenarkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar, Jabar. Ia mengaku menerima informasi dari rekan-rekan perangkat desa terkait adanya dua aparatur Desa Pangkalan Baru yang tersangkut perkara hukum dugaan pemalsuan surat.

“Dari informasi dari rekan-rekan perangkat desa bahwa ada dua orang yang terjerat masalah hukum yaitu terkait pemalsuan surat,” ujar Jabar kepada kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Meski demikian, Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini PPDI Kabupaten Kampar belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun keluarganya. Karena itu, organisasi belum dapat mengambil langkah advokasi secara formal.

Menurutnya, PPDI memiliki bidang advokasi yang bertugas mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum. Namun setiap kasus tetap harus ditelaah terlebih dahulu sebelum organisasi menentukan bentuk pendampingan yang akan diberikan.

“Secara organisasi PPDI, ada bidang advokasi jika ada perangkat desa yang bermasalah untuk mengurus masalah-masalah setiap anggota yang bersangkutan dengan hukum, itupun ditelaah dahulu. Namun terkait Desa Pangkalan Baru belum ada laporan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pangkalan Baru, Ahmad Adryan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sebagaimana prosedur yang berlaku, mulai dari pengecekan lapangan hingga pengukuran lahan.

“Dibuatlah surat tanah tersebut dengan segala prosesnya mulai dari turun ke lapangan untuk dilakukan pengukuran dan jadilah SKT. Namun beberapa waktu kemudian ada pihak lain atas nama Armen yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya,” terang Ahmad.

Munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain kemudian memicu sengketa yang awalnya ditempuh melalui jalur mediasi. Pemerintah Desa Pangkalan Baru, kata Ahmad, berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah karena dianggap sebagai sengketa perdata.

Namun upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Armen melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Kampar.

“Upaya mediasi tidak menemukan jalan keluar. Armen melaporkan persoalan tersebut atas dugaan pemalsuan di Polres Kampar, kemudian setelah dilakukan penyidikan ditetapkanlah tersangka Pemilik Tanah (S), Ketua RT (S), dan Kasi Pemerintahan (R),” ungkapnya.

Ahmad menilai penetapan dua perangkat desa sebagai tersangka menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Ia berpendapat bahwa perangkat desa yang terlibat telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pemohon.

Menurutnya, perangkat desa tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses penerbitan surat tanah tersebut. Ia juga menyebut adanya keterbatasan arsip desa akibat peristiwa kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

“Diketahuinya surat itu dibuat pada tahun 2003 dan kami pun tidak punya arsip karena ada peristiwa kebakaran dahulu,” kata Ahmad.

Fakta lain yang mengemuka dalam kasus ini adalah jumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Ahmad menyebut terdapat empat orang yang berstatus tersangka.

“Total tersangka ada 4 orang. Tiga sudah ditahan, satu lagi yang belum ditahan yaitu pemilik sempadan tanah (SW). Kita tidak mengerti juga mengapa belum ditahan,” bebernya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan tindakan hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Transparansi dan kesetaraan perlakuan hukum menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai perwakilan Pemerintah Desa Pangkalan Baru, Ahmad berharap proses hukum berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Ia menilai keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan peran perangkat desa yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Mestinya ada keadilan, masa perangkat desa yang melayani masyarakat ditetapkan tersangka padahal tidak ada unsur kesengajaan seperti menjual tanah dan lain-lain,” harapnya.

Menggali keterangan lainnya, awak media mencoba menkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP. I Gede Yoga Eka Pranata, namun ia tidak memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Pelapor Dedi Armen lewat pengacaranya, Ebet Saputra, SH ketika dimintai keterangan tidak meresepon, hingga akhirnya berita ini diterbitkan.***red/rls

 

 

  • Penulis: Redaksi Antara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    PEKANBARU – Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting.resmi digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru sebagai forum strategis yang mempertemukan kepala daerah, pemangku kepentingan, akademisi, dan mitra pembangunan dari tiga negara, yang berasal dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep […]

  • Polsek Rupat Hadir dDi Tengah Masyarakat, Dorong Kemandirian Pangan Dari Tingkat Keluarga

    Polsek Rupat Hadir dDi Tengah Masyarakat, Dorong Kemandirian Pangan Dari Tingkat Keluarga

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Antara Pos, RUPAT – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Polres Bengkalis Aiptu Bambang Haryanto terus aktif menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan Door to Door System (DDS) di wilayah binaannya, Senin (9/6/2026). Demikian disampaikan Kapolsek Rupat AKP Faisal SH. Kapolsek mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di Desa […]

  • Polsek Bandar Sei Kijang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Tahap II di Lahan PT. CDS Seluas 1 Hektar

    Polsek Bandar Sei Kijang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Tahap II di Lahan PT. CDS Seluas 1 Hektar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Pelalawan – Selasa 14 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di PT. CDS Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang telah dilaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Pipil Tahap II Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang ditanami […]

  • ASHKAHFI FC Ikuti Turnamen Piala Kemerdekaan 2026 Di  Pekanbaru, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    ASHKAHFI FC Ikuti Turnamen Piala Kemerdekaan 2026 Di  Pekanbaru, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Pekanbaru — Tim mini soccer ASHKAHFI FC turut ambil bagian dalam ajang Turnamen Piala kemerdekaan dipekanbaru yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu ajang bagi tim-tim mini soccer untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat hubungan antarpemain dan komunitas olahraga. Keikutsertaan dalam turnamen ini menjadi pengalaman bagi ASHKAHFI FC sebagai tim yang baru […]

  • Pria Tanpa Busana Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa, Polisi Masih Dalami Motif

    Pria Tanpa Busana Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa, Polisi Masih Dalami Motif

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 256
    • 0Komentar

    JAKARTA, Antara Pos – Polisi mengungkap identitas awal pria berinisial J yang viral setelah mengamuk dan menyerang sejumlah pengendara di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria tersebut diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi membenarkan informasi tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap kampus tempat J menempuh pendidikan. “Betul. Informasi […]

  • FMHA Geruduk Kementerian Kehutanan, Desak Evaluasi Pengelolaan Izin HTR KUD Mertasari dan Sekikilan Jaya, Minta Penegakan Hukum Terhadap PT Nunukan Jaya Lestari

    FMHA Geruduk Kementerian Kehutanan, Desak Evaluasi Pengelolaan Izin HTR KUD Mertasari dan Sekikilan Jaya, Minta Penegakan Hukum Terhadap PT Nunukan Jaya Lestari

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kementerian Kehutanan, Senin (31/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di bawah KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya. Nasli selaku koordinator Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menilai persoalan pengelolaan izin HTR tersebut perlu […]

expand_less