Jika Tak Ada Respon, Bidik Tipikor Pelalawan Akan Demo PT Pertamina Patra Niaga Terkait SPBU Lubuk Terap
- account_circle kontak.antarapos@gmail.com
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Antara Pos, PELALAWAN — Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan kembali melayangkan laporan/pengaduan masyarakat sekaligus permohonan audiensi kedua kepada PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas SPBU 14.283.62.4 di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, terutama menyangkut dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dan kejadian kebakaran di SPBU tersebut.
Laporan tertanggal 8 September 2026 itu mendesak Pertamina melakukan evaluasi, audit data penyaluran BBM, investigasi kebakaran, serta pemeriksaan rekaman CCTV guna memastikan fakta dan mencegah kesimpulan sepihak.
Langkah Bidik Tipikor tersebut menjadi sorotan karena menyentuh dua persoalan sekaligus, yakni tata kelola distribusi BBM bersubsidi dan aspek keselamatan operasional SPBU. Keduanya dinilai membutuhkan pemeriksaan serius karena menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyaluran BBM.
Dalam laporan tersebut, Bidik Tipikor menyebut adanya informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai aktivitas SPBU 14.283.62.4, termasuk dugaan pelangsiran BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Namun, hal tersebut secara tegas menyatakan bahwa dugaan tersebut belum boleh dianggap sebagai kesimpulan atau fakta hukum. Pembuktian, menurut laporan itu, harus dilakukan melalui proses verifikasi, audit, investigasi, dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
*Dugaan Pelangsiran BBM Diminta Diaudit*
Bidik Tipikor meminta PT Pertamina Patra Niaga memeriksa secara khusus dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Pemeriksaan diminta mencakup data penyaluran BBM, volume penjualan, pola transaksi, identitas konsumen, kendaraan yang melakukan pengisian, serta rekaman CCTV SPBU.
Permintaan audit tersebut menjadi penting karena data transaksi dan penyaluran dapat menjadi salah satu instrumen untuk menguji apakah distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan atau terdapat pola transaksi yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kami meminta pemeriksaan terhadap data stok awal dan stok akhir BBM, data penerimaan BBM dari Pertamina, dokumen operasional SPBU, catatan pemeriksaan dan pengawasan, serta dokumen terkait standar keselamatan dan prosedur operasional,”jelas Syahrizal, selaku ketua Ormas Bidik Tipikor Pelalawan, Selasa (08/09/2026).
Dengan demikian, laporan tersebut tidak hanya meminta klarifikasi berdasarkan informasi masyarakat, tetapi juga mendorong pemeriksaan berbasis data agar fakta dapat diuji secara objektif.
*Kebakaran SPBU Diminta Diinvestigasi Transparan*
Selain dugaan pelangsiran BBM, Bidik Tipikor menyoroti kejadian kebakaran yang terjadi di SPBU 14.283.62.4 Desa Lubuk.
Mereka meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab, kronologi, kondisi sarana dan prasarana, penerapan prosedur keselamatan, serta kemungkinan adanya aktivitas atau kondisi tertentu sebelum kejadian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Yang menjadi titik krusial adalah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM yang oleh masyarakat diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian kebakaran.
Bidik Tipikor menegaskan tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menyimpulkan penyebab kebakaran. Karena itu, hubungan antara dugaan aktivitas tersebut dengan kebakaran diminta diuji melalui pemeriksaan profesional oleh Pertamina bersama pihak berwenang.
CCTV Menjadi Salah Satu Kunci Pemeriksaan
Dalam permohonannya, Bidik Tipikor meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengamanan dan pemeriksaan rekaman CCTV SPBU pada periode sebelum, ketika, dan setelah kejadian kebakaran.
Rekaman tersebut dinilai penting untuk membantu membangun kronologi secara objektif sekaligus memeriksa aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi kejadian.
Bidik Tipikor juga meminta agar hasil pemeriksaan CCTV dan temuan penting lainnya dapat dibuka secara transparan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, perlindungan data, kepentingan penyidikan, maupun ketentuan informasi yang berlaku.
Minta Sanksi Jika Pelanggaran Terbukti
Bidik Tipikor meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek operasional, administrasi, penyaluran BBM bersubsidi, penerapan standar keselamatan, kepatuhan sebagai lembaga penyalur, serta sistem pengawasan internal SPBU 14.283.62.4.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran serius terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, mereka meminta Pertamina memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin atau penetapan sebagai lembaga penyalur apabila secara hukum dan administratif memenuhi syarat.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, Bidik Tipikor meminta pihak berwenang memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu.
Organisasi tersebut juga meminta Pertamina tidak memberikan rekomendasi terkait klaim asuransi atas kejadian kebakaran sebelum proses investigasi dan pemeriksaan selesai, khususnya jika masih terdapat dugaan pelanggaran atau faktor lain yang perlu dipastikan.
Audiensi Kedua Diminta dalam 3X24 Jam
Permohonan tersebut merupakan audiensi kedua yang diajukan Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan. Mereka meminta PT Pertamina Patra Niaga memberikan tindak lanjut secara tertulis serta berharap audiensi dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 3X24 jam.
Ketua Ormas Bidik Tipikor Pelalawan, Syahrizal, dalam laporan tertanggal 8 September 2026 tersebut menegaskan bahwa pengaduan disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta memastikan keselamatan dan kepatuhan operasional SPBU.
Sikap tersebut patut ditempatkan dalam koridor pemeriksaan yang objektif. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus dihormati; sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana, proses penindakan harus dilakukan sesuai hukum.
Persoalan SPBU 14.283.62.4 tidak semestinya berhenti pada saling klaim atau dugaan. Data penyaluran BBM, transaksi, stok, dokumen operasional, standar keselamatan, serta CCTV merupakan bagian penting yang perlu diperiksa agar publik memperoleh jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar spekulasi.
Syahrizal juga menegaskan, apabila jika tidak ada jawaban untuk audiensi maka ia akan melayangkan surat aksi demo ke Polda Riau dan ke PT Pertamina Patra Niaga.
“Jika tak ada juga jawaban, maka kami menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa/demo di Polda Riau dan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Riau,”tutupnya.***red/rfm
- Penulis: kontak.antarapos@gmail.com


Saat ini belum ada komentar