Bidik Tipikor Pelalawan Desak Polda Riau Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 14.284.633 Pangkalan Kerinci
- account_circle Yuda Ananda
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto Dok. Istimewa (Ilustrasi)
Antara Pos, PEKANBARU — Ormas Bidik Tipikor Pelalawan berencana menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan membawa isu dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Nomor 14.284.633 Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, dengan jumlah massa sekitar 150 orang. Dalam surat pemberitahuan bernomor 061/B/BIDIK-TIPIKOR/PLW/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, aksi ditujukan ke Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus Unit Tipidter, serta Kantor Pertamina Patra Niaga.
Ormas Bidik Tipikor Pelalawan menyatakan aksi akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Massa disebut akan membawa sejumlah atribut berupa pengeras suara, spanduk, poster, serta bendera organisasi.
Dalam surat tersebut, Bidik Tipikor Pelalawan mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Nomor 14.284.633 menjadi perhatian mereka berdasarkan hasil investigasi lapangan, informasi yang berkembang di masyarakat, serta pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Mereka menduga terdapat aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi yang kemudian dibawa ke sejumlah gudang atau lokasi tertentu untuk dilakukan penimbunan.
Bidik Tipikor Pelalawan menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang memenuhi ketentuan.
Menurut mereka, apabila dugaan penyimpangan distribusi tersebut nantinya terbukti, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan tata kelola SPBU, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
“BBM bersubsidi bukan lahan bisnis untuk dikeruk oleh segelintir pihak,” demikian sikap yang disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
Bidik Tipikor Pelalawan menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas isu di lapangan. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, objektif, dan menyeluruh.
Penelusuran, kata mereka, tidak semestinya hanya menyasar pihak yang berada di lapangan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.
Mereka meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai distribusi, mulai dari SPBU, kendaraan yang digunakan, pihak yang menerima BBM, lokasi penyimpanan atau gudang, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Dalam tuntutannya, Bidik Tipikor Pelalawan juga meminta aparat mengusut dugaan aktivitas pelangsiran, termasuk pola pembelian, volume BBM, kendaraan yang digunakan, pelaku di lapangan, serta pihak yang diduga menerima atau menampung BBM tersebut.
Selain itu, mereka mendesak dilakukan penelusuran terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan BBM hasil pelangsiran.
Salah satu poin penting dalam tuntutan aksi tersebut adalah permintaan agar aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku lapangan apabila bukti tindak pidana ditemukan.
Bidik Tipikor Pelalawan meminta aparat mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran sebagai pengendali, pemodal, penampung, pembeli, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan kegiatan tersebut.
Mereka menilai pengungkapan seluruh jaringan penting dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di tingkat paling bawah.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh hanya pelaku lapangan yang dikorbankan sementara aktor utama tidak tersentuh,” tegas organisasi tersebut dalam pernyataan sikapnya.
Selain meminta penindakan kepada aparat penegak hukum, Bidik Tipikor Pelalawan juga mendesak Pertamina Patra Niaga melakukan evaluasi dan audit terhadap sistem penyaluran BBM di SPBU yang menjadi sorotan.
Audit tersebut, menurut mereka, perlu mencakup rekaman CCTV, data transaksi, pencatatan volume BBM, pola pembelian berulang, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM.
Mereka juga meminta adanya transparansi dalam pengawasan SPBU, terutama apabila terdapat dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dengan jumlah yang dinilai tidak wajar.
Bidik Tipikor Pelalawan berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi dilakukan secara ketat agar komoditas yang mendapatkan dukungan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Dalam tuntutan lainnya, Bidik Tipikor Pelalawan meminta aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut kepada publik secara proporsional.
Menurut mereka, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa laporan dan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi mendapatkan perhatian.
Mereka juga meminta apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Bidik Tipikor Pelalawan menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
Mereka menyatakan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat pemberitahuan aksi, Bidik Tipikor Pelalawan menyebut aksi penyampaian pendapat tersebut berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Mereka juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu dasar pelaksanaan aksi.
Selain itu, surat tersebut mencantumkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk tugas dan kewenangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Untuk persoalan BBM, Bidik Tipikor Pelalawan turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Mereka juga mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, sebagaimana telah mengalami perubahan.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolresta Pekanbaru c.q. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, aksi pada 1 September 2026 akan menyasar dua titik.
Titik pertama adalah Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus Unit Tipidter, sedangkan titik kedua berada di Kantor Pertamina Patra Niaga.
Dengan estimasi massa sekitar 150 sampai dengan 200 orang, Bidik Tipikor Pelalawan meminta kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan agar kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung aman, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Koordinator Lapangan aksi tercantum atas nama Syahrizal. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani di Pelalawan pada 24 Agustus 2026 atas nama Ormas Bidik Tipikor Pelalawan.
Sorotan terhadap SPBU Nomor 14.284.633 tersebut saat ini masih berada pada ranah dugaan berdasarkan informasi dan hasil investigasi yang disampaikan oleh Bidik Tipikor Pelalawan.
Karena itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelangsiran, penimbunan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bidik Tipikor Pelalawan menyatakan pihaknya tidak ingin melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu. Mereka justru meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Bagi organisasi tersebut, persoalan utama bukan sekadar siapa yang membeli BBM bersubsidi, tetapi bagaimana memastikan seluruh proses distribusinya tidak disalahgunakan dan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Aksi yang direncanakan pada 1 September mendatang diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memberikan perhatian terhadap dugaan tersebut sekaligus memastikan tata kelola distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.***red/tim
- Penulis: Yuda Ananda


Saat ini belum ada komentar