Antarapos, Siak – Polres Siak mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disertai kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun di Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Kasus yang dilaporkan pada 6 Agustus 2026 itu berujung pada penetapan dua tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Kedua korban kini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan yang dialami korban terungkap dari lingkungan sekolah. Kepekaan para guru melihat kondisi fisik korban menjadi pintu awal terbongkarnya dugaan tindak pidana yang mengakibatkan anak mengalami luka berat.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 6 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim pada tanggal yang sama. Langkah cepat itu dilakukan untuk memastikan dugaan kekerasan terhadap anak segera diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan Barak Karyawan Kebun Sawit.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika pihak sekolah melihat kondisi salah satu korban mengalami luka pada bagian wajah. Mata korban tampak bengkak dan membiru sehingga menimbulkan kecurigaan para guru.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku dipukul oleh ayah sambungnya. Korban bahkan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.
Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan pihak sekolah dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan dugaan kekerasan segera ditindaklanjuti.
Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya.
Melihat kondisi itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan secara cepat dan profesional. Penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta melakukan Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka memar pada hampir seluruh bagian tubuh akibat kekerasan yang menyebabkan luka berat. Temuan medis tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni URZ (30), laki-laki, dan SN alias Lina (37), perempuan, yang merupakan paman dan tante korban.
Kedua tersangka kemudian diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa kedua korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak.
«”Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” tegas AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.»
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kepedulian seluruh pihak. Keberanian tenaga pendidik melaporkan dugaan kekerasan menunjukkan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam mendeteksi indikasi kekerasan terhadap anak.
Penegakan hukum yang cepat harus diiringi dengan upaya pencegahan yang lebih kuat. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga, masyarakat, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah agar setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Polres Siak turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak. Setiap dugaan kekerasan harus segera dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku***red?yd
Saat ini belum ada komentar