Breaking News
light_mode
Trending

Ahli Nilai Bukti Dakwaan Abdul Wahid Masih Lemah, Unsur Pemerasan Belum Terpenuhi

  • account_circle Yuda Ananda
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

ANTARA POS, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan pakar pemerintahan serta otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan memberikan pandangan ilmiah yang menyoroti kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut. Keterangan kedua ahli menjadi perhatian karena menyangkut penilaian terhadap unsur dakwaan yang tengah diperiksa majelis hakim.

Dalam keterangannya, Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada Abdul Wahid masih belum memiliki kekuatan yang memadai. Menurutnya, alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut masih lemah sehingga belum cukup untuk membangun keyakinan dalam proses penegakan hukum.

“Dakwaan itu buktinya masih lemah, belum cukup bukti. Kalau belum cukup bukti bagaimana mungkin teryakinkan oleh proses penegakan hukum yang belum cukup bukti,” kata Reza di hadapan majelis hakim.

Reza menjelaskan, dari perspektif psikologi forensik, terdapat perbedaan penafsiran terhadap sejumlah istilah yang muncul selama proses persidangan. Perbedaan pemaknaan tersebut, menurutnya, memiliki konsekuensi penting terhadap pembuktian unsur ancaman dalam perkara pidana.

Ia mengatakan, sebuah pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai ancaman apabila memiliki makna yang dipahami secara sama oleh pihak yang menyampaikan maupun yang menerima. Ketika penerima memiliki penafsiran yang berbeda-beda, maka syarat psikologis untuk menyebutnya sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi.

“Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda,” ujarnya.

Menurut Reza, pandangan tersebut berkaitan erat dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, pembuktian unsur tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak hanya berdasarkan asumsi.

Selain itu, Reza menekankan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta yang mutlak benar. Keterangan tersebut harus diuji dan divalidasi karena kemampuan ingatan manusia memiliki berbagai keterbatasan.

Ia menjelaskan bahwa memori seseorang dapat mengalami distorsi, fragmentasi, bahkan fabrikasi. Oleh sebab itu, hukum acara pidana mengenal prinsip bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana apabila tidak didukung alat bukti lainnya.

“Dalam pandangannya, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain,” jelasnya.

Reza juga berpendapat proses pembuktian perkara pidana seharusnya tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Menurutnya, pembuktian akan menjadi lebih kuat apabila didukung oleh berbagai disiplin ilmu di luar hukum.

Ia menyebut psikologi, sosiologi, antropologi, hingga bukti digital sebagai instrumen yang dapat memperkuat proses pembuktian dalam suatu perkara pidana.

“Semakin banyak disiplin nonhukum yang dihadirkan di ruang hukum, itulah proses penegakan hukum yang paling paten,” ujarnya.

Sementara itu, saksi ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, menyampaikan pandangannya mengenai prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa hakikat pemerintahan adalah menghadirkan kebaikan bagi masyarakat, bukan menjadi sarana melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.

“Pemerintahan itu ada untuk kebaikan, pemerintahan itu bukan untuk melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, keburukan. Dan tidak ada balasan kebaikan, selain kebaikan,” ucapnya.

Menurut Prof Djohermansyah, nilai-nilai kebaikan dalam pemerintahan harus diwujudkan kepada masyarakat, sesama pejabat, maupun kepada bawahan. Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik.

Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap pribadi Abdul Wahid berdasarkan pandangannya sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Namun demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, Pak Gubernur Riau nonaktif Pak Abdul Wahid, saya percaya bahwa kebaikan itu tidak akan tertukar dengan keburukan. Saya percaya juga, kalau pakai bahasa Jawanya, boleh Yang Mulia ya, Gusti Allah ora sare, Tuhan Allah itu tidak tidur, kebaikan tidak mungkin tertukar dengan kejahatan,”ucapnya.

Di akhir keterangannya, Prof Djohermansyah berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran hukum yang berlandaskan keadilan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.***red/yd

  • Penulis: Yuda Ananda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASHKAHFI FC Ikuti Turnamen Piala Kemerdekaan 2026 Di  Pekanbaru, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    ASHKAHFI FC Ikuti Turnamen Piala Kemerdekaan 2026 Di  Pekanbaru, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Pekanbaru — Tim mini soccer ASHKAHFI FC turut ambil bagian dalam ajang Turnamen Piala kemerdekaan dipekanbaru yang dilaksanakan pada 16 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi salah satu ajang bagi tim-tim mini soccer untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat hubungan antarpemain dan komunitas olahraga. Keikutsertaan dalam turnamen ini menjadi pengalaman bagi ASHKAHFI FC sebagai tim yang baru […]

  • Koptan Kampar Jaya dan KSO PT Agrinas Palma Nusantara Salurkan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1447 H

    Koptan Kampar Jaya dan KSO PT Agrinas Palma Nusantara Salurkan Hewan Kurban Sambut Idul Adha 1447 H

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Antara Pos, Kampar  – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Koptan Kampar Jaya Bersama bersama KSO PT Agrinas Palma Nusantara menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di wilayah operasional perusahaan dan koperasi di Kabupaten Kampar, Selasa, 26 Mei 2026. Penyaluran tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap warga ring satu sekaligus memperkuat hubungan kemitraan […]

  • Jika Tak Ada Respon, Bidik Tipikor Pelalawan Akan Demo PT Pertamina Patra Niaga Terkait SPBU Lubuk Terap

    Jika Tak Ada Respon, Bidik Tipikor Pelalawan Akan Demo PT Pertamina Patra Niaga Terkait SPBU Lubuk Terap

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Antara Pos, PELA­LAWAN — Ormas Bidik Tipikor Kabupaten Pelalawan kembali melayangkan laporan/pengaduan masyarakat sekaligus permohonan audiensi kedua kepada PT Pertamina Patra Niaga terkait aktivitas SPBU 14.283.62.4 di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, terutama menyangkut dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi dan kejadian kebakaran di SPBU tersebut. Laporan tertanggal 8 September 2026 itu mendesak […]

  • Tembilahan Digegerkan Monyet Liar Yang Menyerang Warga, Belasan Korban Mengalami Luka Robek

    Tembilahan Digegerkan Monyet Liar Yang Menyerang Warga, Belasan Korban Mengalami Luka Robek

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.154
    • 0Komentar

    ANTARAPOS – Tembilahan kembali digegerkan oleh aksi seekor monyet liar yang menyerang warga pada Selasa (4/8/2026). Hingga kini, tercatat belasan warga menjadi korban dan harus dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan akibat luka robek yang cukup serius. Seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis. Beberapa di antaranya juga menerima vaksin sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penularan […]

  • Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    Green Cities Mayor Council Meeting Resmi Digelar di Pekanbaru, Delegasi Indonesia, Thailand, dan Malaysia Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    PEKANBARU – Indonesia, Malaysia, Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Green Cities Mayor Council (GCMC) Meeting.resmi digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru sebagai forum strategis yang mempertemukan kepala daerah, pemangku kepentingan, akademisi, dan mitra pembangunan dari tiga negara, yang berasal dari Indonesia, Thailand, dan Malaysia. Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui konsep […]

  • Karhutla Pelalawan Meluas, Wabup dan Kapolres Turun Langsung Padamkan Api

    Karhutla Pelalawan Meluas, Wabup dan Kapolres Turun Langsung Padamkan Api

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 529
    • 0Komentar

    PELALAWAN, Antara Pos – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan. Hingga Kamis (13/8/2026), sedikitnya terdapat tiga titik kebakaran yang terpantau di wilayah tersebut. Titik api berada di Kelurahan Kerumutan, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, serta lokasi terbaru di Desa Petodaan yang berada di kawasan perbatasan dengan Desa Teluk Binjai. […]

expand_less