Breaking News
light_mode
Trending

Pelayanan Masyarakat Berujung Penahanan, Perangkat Desa Di Ditangkap Polres Kampar, Satu Orang Masih Bebas

  • account_circle Redaksi Antara
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 457
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KAMPAR – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas sekitar 8 hektar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus menjadi sorotan publik. Dalam perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya hingga kini belum ditahan. Kasus yang mencuat pada Agustus 2026 ini turut menyeret dua perangkat desa setempat dan memunculkan pertanyaan mengenai aspek keadilan dalam proses penegakan hukum.

Informasi mengenai keterlibatan dua perangkat desa dibenarkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kampar, Jabar. Ia mengaku menerima informasi dari rekan-rekan perangkat desa terkait adanya dua aparatur Desa Pangkalan Baru yang tersangkut perkara hukum dugaan pemalsuan surat.

“Dari informasi dari rekan-rekan perangkat desa bahwa ada dua orang yang terjerat masalah hukum yaitu terkait pemalsuan surat,” ujar Jabar kepada kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Meski demikian, Jabar menegaskan bahwa hingga saat ini PPDI Kabupaten Kampar belum menerima laporan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun keluarganya. Karena itu, organisasi belum dapat mengambil langkah advokasi secara formal.

Menurutnya, PPDI memiliki bidang advokasi yang bertugas mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum. Namun setiap kasus tetap harus ditelaah terlebih dahulu sebelum organisasi menentukan bentuk pendampingan yang akan diberikan.

“Secara organisasi PPDI, ada bidang advokasi jika ada perangkat desa yang bermasalah untuk mengurus masalah-masalah setiap anggota yang bersangkutan dengan hukum, itupun ditelaah dahulu. Namun terkait Desa Pangkalan Baru belum ada laporan resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Pangkalan Baru, Ahmad Adryan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sebagaimana prosedur yang berlaku, mulai dari pengecekan lapangan hingga pengukuran lahan.

“Dibuatlah surat tanah tersebut dengan segala prosesnya mulai dari turun ke lapangan untuk dilakukan pengukuran dan jadilah SKT. Namun beberapa waktu kemudian ada pihak lain atas nama Armen yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya,” terang Ahmad.

Munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain kemudian memicu sengketa yang awalnya ditempuh melalui jalur mediasi. Pemerintah Desa Pangkalan Baru, kata Ahmad, berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah karena dianggap sebagai sengketa perdata.

Namun upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Perselisihan kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Armen melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Kampar.

“Upaya mediasi tidak menemukan jalan keluar. Armen melaporkan persoalan tersebut atas dugaan pemalsuan di Polres Kampar, kemudian setelah dilakukan penyidikan ditetapkanlah tersangka Pemilik Tanah (S), Ketua RT (S), dan Kasi Pemerintahan (R),” ungkapnya.

Ahmad menilai penetapan dua perangkat desa sebagai tersangka menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Ia berpendapat bahwa perangkat desa yang terlibat telah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat berdasarkan informasi dan dokumen yang disampaikan pemohon.

Menurutnya, perangkat desa tidak memiliki kepentingan pribadi dalam proses penerbitan surat tanah tersebut. Ia juga menyebut adanya keterbatasan arsip desa akibat peristiwa kebakaran yang pernah terjadi sebelumnya.

“Diketahuinya surat itu dibuat pada tahun 2003 dan kami pun tidak punya arsip karena ada peristiwa kebakaran dahulu,” kata Ahmad.

Fakta lain yang mengemuka dalam kasus ini adalah jumlah tersangka yang telah ditetapkan penyidik. Ahmad menyebut terdapat empat orang yang berstatus tersangka.

“Total tersangka ada 4 orang. Tiga sudah ditahan, satu lagi yang belum ditahan yaitu pemilik sempadan tanah (SW). Kita tidak mengerti juga mengapa belum ditahan,” bebernya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan tindakan hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Transparansi dan kesetaraan perlakuan hukum menjadi aspek penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai perwakilan Pemerintah Desa Pangkalan Baru, Ahmad berharap proses hukum berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada. Ia menilai keadilan harus ditegakkan tanpa mengabaikan peran perangkat desa yang selama ini menjalankan fungsi pelayanan administrasi kepada masyarakat.

“Mestinya ada keadilan, masa perangkat desa yang melayani masyarakat ditetapkan tersangka padahal tidak ada unsur kesengajaan seperti menjual tanah dan lain-lain,” harapnya.

Menggali keterangan lainnya, awak media mencoba menkonfirmasi permasalahan tersebut kepada Polres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP. I Gede Yoga Eka Pranata, namun ia tidak memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Pelapor Dedi Armen lewat pengacaranya, Ebet Saputra, SH ketika dimintai keterangan tidak meresepon, hingga akhirnya berita ini diterbitkan.***red/rls

 

 

  • Penulis: Redaksi Antara

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gelar DDS, Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional

    Bhabinkamtibmas Polsek Rupat Gelar DDS, Ajak Warga Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 32
    • 0Komentar

    ANTARA POS, RUPAT – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rupat melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) dengan menyambangi warga di wilayah binaannya, Jumat (5/6/2026). Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam mendukung […]

  • FMHA Geruduk Kementerian Kehutanan, Desak Evaluasi Pengelolaan Izin HTR KUD Mertasari dan Sekikilan Jaya, Minta Penegakan Hukum Terhadap PT Nunukan Jaya Lestari

    FMHA Geruduk Kementerian Kehutanan, Desak Evaluasi Pengelolaan Izin HTR KUD Mertasari dan Sekikilan Jaya, Minta Penegakan Hukum Terhadap PT Nunukan Jaya Lestari

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle kontak.antarapos@gmail.com
    • visibility 73
    • 0Komentar

    JAKARTA – Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kementerian Kehutanan, Senin (31/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di bawah KUD Mertasari dan Koperasi Sekikilan Jaya. Nasli selaku koordinator Forum Masyarakat Hutan dan Agraria menilai persoalan pengelolaan izin HTR tersebut perlu […]

  • Polsek Bandar Sei Kijang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Tahap II di Lahan PT. CDS Seluas 1 Hektar

    Polsek Bandar Sei Kijang Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil Tahap II di Lahan PT. CDS Seluas 1 Hektar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.025
    • 0Komentar

    Pelalawan – Selasa 14 Juli 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di PT. CDS Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang telah dilaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Pipil Tahap II Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional di wilayah Kabupaten Pelalawan. Luas lahan yang ditanami […]

  • Hijrah FC Ikuti Turnamen Pekanbaru Super Cup 2026, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    Hijrah FC Ikuti Turnamen Pekanbaru Super Cup 2026, Jadikan Pertandingan Perdana Sebagai Pengalaman Berharga

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 1.002
    • 0Komentar

    Antara Pos, Pekanbaru — Tim mini soccer Hijrah FC turut ambil bagian dalam ajang Turnamen Pekanbaru Super Cup yang dilaksanakan pada 18 Juli 2026. Kegiatan tersebut dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan menjadi salah satu ajang bagi tim-tim mini soccer untuk menunjukkan kemampuan sekaligus mempererat hubungan antarpemain dan komunitas olahraga. Keikutsertaan dalam turnamen ini […]

  • DBD di Pekanbaru Capai 534 Kasus, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi

    DBD di Pekanbaru Capai 534 Kasus, Tuah Madani Jadi Wilayah Tertinggi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 463
    • 0Komentar

    PEKANBARU, Antara Pos – Warga Kota Pekanbaru diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap Demam Berdarah Dengue (DBD). Hingga akhir Juli 2026, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 534 kasus DBD sejak awal tahun. Dari jumlah tersebut, satu pasien dilaporkan meninggal dunia. Korban merupakan warga Kecamatan Tuah Madani dan saat ini Dinas Kesehatan masih melakukan penyelidikan epidemiologi untuk […]

  • Anggaran MBG Dipangkas, Jatah Makan Siswa Dikurangi Lima Kali Seminggu

    Anggaran MBG Dipangkas, Jatah Makan Siswa Dikurangi Lima Kali Seminggu

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Yuda Ananda
    • visibility 522
    • 0Komentar

    ANTARA POS, JAKARTA – Pemangkasan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun pada 2026 mulai berdampak pada pelaksanaan program di lapangan. Frekuensi distribusi MBG untuk anak sekolah dikurangi dari enam hari menjadi lima hari seminggu. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan, layanan MBG untuk anak sekolah yang sebelumnya […]

expand_less